Selasa, 02 November 2010

Sesungguhnya kebhinnekaan bangsa Indonesia sudah membumi dalam kenyataan sejarah berabad-abad lamanya, yang terefleksi secara kuat dalam berbagai karakter tatanan kemasyarakatan meliputi tatanan ekonomi, sosial, budaya, politik dan penegakan hukum. Dengan proklamasi kemerdekaan negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945, kebhinnekaan itu sepakat untuk ditunggalkan dalam semangat kebangsaan Indonesia. Negara seharusnya melindungi segenap tumpah-darah dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Kebhinnekaan bangsa Indonesia terus-menerus terancam oleh berbagai kekuatan ekstrem, termasuk dari aparatur pemerintahan, tatanan negara dan kalangan masyarakat yang memanfaatkan pembiaran serta kelemahan-kelemahan Negara. Konsolidasi Nasional Bhinneka Tunggal Ika II yang dihadiri oleh 33 provinsi, merumuskan berbagai masalah sebagai berikut
  1. Bhinneka Tunggal Ika selama ini hanya menjadi slogan dan belum menjadi pedoman hidup bersama Rakyat Indonesia. Sebagai bukti berbagai diskriminasi atas nama keberagaman justru dilakukan oleh Negara, berbagai politisasi agama yang berpotensi menimbulkan kekerasan.
  2. Berbagai kebijakan, maupun program daerah tidak mengakomodir kearifan lokal, sehingga masyarakat adat semakin terpinggirkan
  3. Pembiaran negara kepada pelaku pelanggaran hak berkeyakinan dan beragama serta pelaku kekerasan atasnama agama
  4. Diskriminasi pemenuhan hak dasar di wilayah perbatasan, daerah tertinggal.
  5. Eksploitasi Sumber Daya Alam yang menyengsarakan masyarakat.
Rekomendasi:
  1. Hapuskan semua bentuk diskriminasi berdasarkan keyakinan dan agama.
  2. Hapuskan berbagai kebijakan yang diskriminatif.
  3. Mendukung proses perumusan kebijakan yang partisipatif.
  4. Pemerintah wajib menyelesaikan persoalan di Papua sesegera mungkin melalui dialog terkait kegagalan Undang-undang nomor 21 Tahun 2001.
  5. Meninjau kembali, merevisi, ataupun mencabut UU Pornografi yang mengancam keberagaman budaya serta menindak tegas penggunaan pornografi untuk kepentingan ekonomi.
  6. Amandemen Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945 yang telah memberikan ruang terjadinya eksploitasi terhadap Sumber Daya Alam.
  7. Menghentikan segala bentuk privatisasi untuk menasionalisasi aset-aset negara di bawah pengawasan rakyat
  8. Amandemen Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 menghambat pemenuhan Hak Asasi Manusia.
  9. Membangun sistem pemerintahan yang efisien dan efektif di wilayah laut.
  10. Moratorium seluruh kebijakan yang diskriminatif terhadap SARA, merusak lingkungan atau yang mengakibatkan perubahan bentang alam, diskriminatif terhadap perempuan serta melanggar hak-hak dasar masyarakat (adat/lokal) untuk ditinjau ulang demi kedaulatan rakyat yang berkeadilan sesuai mandat konstitusi.
  11. Mempercepat pembangunan di wilayah perbatasan dan pulau terdepan.
  12. Putusan Mahkamah Konstitusi harus mencantumkan batas waktu dan konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan.
  13. Meningkatkan kemampuan diplomasi aktif Kementrian Luar Negeri untuk kepentingan mempertahankan wilayah perbatasan.
  14. Menyadari perlunya peningkatan pemahaman akan konstitusi, maka perlu membangun kesepakatan bersama antara ANBTI dengan lembaga-lembaga negara dalam peningkatan kapasitas terkait pemahaman dan implementasi Konstitusi dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, demi eksistensi Negara Republik Indonesia, maka negara harus berpegang teguh pada Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.

    Jakarta, 27 Oktober 2010 Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika Nia Sjarifudin Sekretaris Jendral

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PInk Rose & Glory

PInk Rose & Glory

Pink Rose & HardWork

Pink Rose & HardWork