Minggu, 29 Agustus 2010

3 Mantan Anggota DPR-RI Ditahan

JAKARTA – Setelah hampir setahun menyandang status sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan ’’tim gegana.’’ Mereka adalah Azwar Chesputra, Fachri Andi Leluasa yang politikus Partai Golkar, dan Hilman Indra dari PBB. Mantan anggota Komisi IV DPR tersebut, ditahan secara terpisah.

Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, Hilman Indra, dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya, Azwar Chesputra dan Fachry Andi Leluasa, ditahan masing-masing di Polres Jakarta Utara dan Polres Jakarta Pusat. ’’Ketiganya dikenai Pasal 5 UU Tipikor,’’ ujarnya di Gedung KPK, Rabu (17/2).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam proses persetujuan rekomendasi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang untuk dibangun menjadi pelabungan Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini, KPK telah memproses dua anggota DPR yakni Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faishal dan Anggota Komisi IV Sarjan Tahir. Keduanya telah dihukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Istilah ’’Tim Gegana’’ diungkapkan oleh penyelidik KPK Sagita Haryadin saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor. Tim Gegana inilah yang intensif melakukan lobi dalam alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang untuk diubah menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Tim Gegana beranggotakan Yusuf Erwin, Sarjan, Azwar, Fachri Andi, dan Hilman.

Menerima Uang

Dalam dakwaan jaksa, Sarjan dikenakan pasal suap aktif yakni 12 a UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia didakwa menerima sejumlah uang dari pengusaha asal Sumatera Selatan Chandra Antonio Tan sebesar Rp 5 miliar yang diberikan dalam dua tahap.

Uang tahap pertama dari Chandra Antonio Tan sebesar Rp 2,5 miliar dibagikan kepada anggota Komisi IV sebagai Tim Gegana. Yakni Yusuf Erwin memperoleh Rp 275 juta, Hilman Indra Rp 175 juta, Azwar Chesputra Rp 325 juta, dan Fahri Andi Leluasa Rp 175 juta serta terdakwa sendiri Rp 150 juta. Sisanya dibagikan ke 17 anggota DPR lainnya termasuk Suswono dan Mindo Sianipar.

Sedang uang tahap kedua juga sebesar Rp 2,5 miliar yang dibagikan Yusuf Erwin memperoleh Rp 500 juta, Hilman Indra memperoleh Rp 260 juta, Azwar Chesputra memperoleh Rp 125 juta, dan Fachri Andi Leluasa Rp 235 juta. Sarjan sendiri menerima 200 juta. Sisanya dibagikan ke Suswono Rp 150 juta, Sujud Sirajuddin Rp 25 juta, Ishartanto, dan Imam Suja Rp 20 juta.(J13-49)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PInk Rose & Glory

PInk Rose & Glory

Pink Rose & HardWork

Pink Rose & HardWork