Minggu, 29 Agustus 2010

Aulia Pohan Remisi Bebas

Jakarta - Terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan sudah menghirup udara bebas. Besan Presiden SBY tersebut keluar dari LP Salemba sejak 18 Agustus 2010. "Iya, tangal 18 Agustus keluar," kata Kalapas Salemba, Dardiansyah, Jumat (10/8/2010).

Menurut Dardiansyah, pembebasan ini dilakukan karena Aulia sudah melewati dua pertiga masa tahanan. Sebelumnya mantan deputi gubernur senior BI tersebut divonis 3 tahun bui namun diberi remisi hingga enam bulan, remisi terakhir diterimanya pada 17 Agustus 2010 selama 3 bulan.

"Sudah lewat dua pertiga masa hukumannya. Keluar sejak tanggal 18 Agustus 2010," kata Dardiansyah. Selain Aulia, mantan Deputi Gubernur Senior BI Maman Somantri juga bebas pada hari yang sama. "Beliau juga sudah keluar," tutupnya.

ICW Pertanyakan Hubungan Remisi & Bebas Bersyarat Aulia Pohan
Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pemberian pembebasan bersyarat bagi Aulia Pohan. Jangan sampai muncul dugaan, pemberian remisi total 6 bulan bagi besa SBY itu terkait dengan pembebasan bersyarat. "Remisi yang diterima Aulia ini kan relatif besar, sekitar 6 bulan," kata peneliti senior ICW, Febridiansyah di Jakarta, Jumat (20/8/2010).

Menurutnya juga, jangan sampai timbul anggapan, pemberian remisi hingga 6 bulan itu ada sesuatu di baliknya. "Jangan sampai ini upaya mencari perhatian presiden dari para petugas LP di bawah jajaran Kemenkum HAM, dengan pemberian fasilitas kepada Aulia," tutupnya.

Sebelumnya, terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan sudah keluar dari LP Salemba sejak 18 Agustus 2010. Menurut Kalapas Salemba, Dardiansyah, pembebasan ini dilakukan karena Aulia sudah melewati dua pertiga masa tahanan. Mantan deputi gubernur senior BI tersebut divonis 3 tahun bui namun diberi remisi hingga enam bulan. Remisi terakhir diterimanya pada 17 Agustus 2010 selama 3 bulan.

2 Bekas Pejabat BI dan Eks Walikota Makassar Juga Bebas
Dua mantan pejabat Bank Indonesia (BI) Aslim Tadjuddin dan Bunbunan Hutapea ikut bebas pada tanggal 18 Agustus 2010. Mereka adalah terpidana kasus aliran dana BI yang divonis bersamaan dengan Aulia Pohan. "Iya sudah bebas juga pada tanggal 18 Agustus 2010, bareng dengan Pak Aulia," ujar Kalapas Cipinang, I Wayan Sukerta, Jumat (20/8/2010).

Menurut Wayan, pembebasan ini dilakukan karena keduanya sudah mendapat remisi tiga bulan pada peringatan HUT ke-65 RI kemarin. Dengan demikian, Aslim dan Wayan sudah melewati dua pertiga hukuman. "Jadi diberikan pembebasan bersyarat," tegasnya.

Artinya, para mantan Deputi Gubernur BI yang terkait dengan kasus aliran dana BI sudah bebas. Aslim dan Wayan menyusul besan SBY, Aulia Pohan, dan pejabat BI lain Maman Somantri yang juga sudah bebas bersyarat pada hari yang sama.

Selain keduanya, mantan Walikota Makassar Baso Amiruddin Maula juga bebas. Sebelumnya, Baso terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran. "Ada juga terpidana kasus Asabri, Mayjen (purn) Subarda Midjaja, tapi sudah keluar duluan," tutur Wayan. (*/dtc/din)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PInk Rose & Glory

PInk Rose & Glory

Pink Rose & HardWork

Pink Rose & HardWork